ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/48/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk mendukung Penanganan Konflik Sosial dan Peningkatan efektifitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, pengehentian konflik dan pemulihan paska konflik, melalui system koordinasi yang terpadu perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Barito Selatan; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengai tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Februari 2026 -Lampiran 3 halaman. |